Mulai April 2022, Era Siaran Televisi Digital akan Dimulai

Table of Contents

Mulai-April-2022,-Era-Siaran-Televisi-Digital-akan-Dimulai

Pemerintah telah memulai tahapan implementasi siaran televisi digital sejak Agustus 2019. Pada tahun 2022 pemerintah mulai menerapkan analog switch off (ASO) secara penuh. 

Terdapat 341 kabupaten/ kota yang mengalami perpindahan dari siaran tv analog menjadi digital.

Kementerian Kominfo membagi 3 (tiga) tahapan ASO (analog switch off) yang meliputi: 

  • Tahap pertama pada 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran di 166 kabupaten dan kota. 
  • Tahap kedua dilaksanakan paling lambat 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten dan kota. 
  • Tahap ketiga pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten dan kota.

"Dengan demikian, terdapat total ada 112 wilayah layanan siaran di 341 kabupaten dan kota yang menjadi wilayah implementasi ASO," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Hal itu diutarakan Menkominfo dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama LPP TVRI mengenai Pelaksanaan Digitalisasi Penyiaran, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Kementerian Kominfo mencatat dari 112 wilayah layanan siaran yang menjadi target ASO di seluruh Indonesia, terdapat 90 wilayah atau sebanyak 80,63 persen telah memiliki infrastruktur multipleksing dengan jumlah yang memadai untuk implementasi ASO.

Dari sekian daerah tersebut, Menteri Johnny menerangkan, untuk daerah-daerah pada tahap ASO pertama, persentase kesiapan infrastruktur multipleksing sudah 100 persen. Artinya, jumlah minimal slot multipleksing yang dibutuhkan untuk menampung peralihan setiap siaran televisi analog telah tersedia.

Wilayah ASO Tahap I yang dijadwalkan 30 April 2022, meliputi sebagai berikut:

  • Kota Sabang (Aceh), 
  • Kota Banda Aceh (Aceh), 
  • Kabupaten Karo (Sumut), 
  • Kota Padang (Sumbar), 
  • Kota Bukittinggi (Sumbar), 
  • Kota Garut (Jabar), 
  • Kota Cilegon (Banten), 
  • Kabupaten Banyumas (Jateng), 
  • Kabupaten Sampang (Jatim), 
  • Kota Denpasar (Bali), 
  • Kabupaten Kupang (NTT), 
  • Kabupaten Minahasa (Sulut), 
  • Kota Samarinda (Kaltim), 
  • Kota Gowa (Sulsel), 
  • Kabupaten Mimika (Papua), dan 
  • Kabupaten Manokwari (Papua Barat).

Hingga Januari 2022, Kominfo mencatat terdapat 291 lembaga penyiaran atau 41,75 persen dari total lembaga penyiaran yang sudah menyediakan siaran secara digital. 

Sedangkan untuk 406 lembaga penyiaran lainnya akan menyusul dan harus melakukan peralihan ke siaran digital sebelum setiap tahapan ASO yang telah ditentukan.

Daerah Lain yang Tidak Masuk Layanan ASO

Bagaimana daerah lainnya yang tidak masuk layanan ASO? Menkominfo menjelaskan, untuk wilayah yang tidak tercakup ASO tersebut akan didorong menggunakan digitalization broadcasting system (DBS). 

Daerah yang tidak tercakup layanan ASO tersebut meliputi 113 wilayah siaran di 173 kabupaten dan kota.

Daerah-daerah tersebut didorong untuk berlangganan siaran televisi kabel berbayar. Namun demikian, pemerintah terus mendorong agar infrastruktur siaran digital TVRI tersedia di seluruh wilayah tanah air. 

Mulai 22 November 2022 sudah tidak ada lagi penyiaran televisi analog.

Menurut Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti, migrasi dari siaran TV analog ke siaran TV digital ibarat peralihan dari penggunaan TV hitam putih (black and white) ke TV berwarna (colour) di era 1980-an silam.

Saat ini di Indonesia, mayoritas siaran TV masih menggunakan sistem analog sehingga kualitas gambar yang dihasilkan kurang bagus. 

Terkadang pemirsa merasakan suara dan gambar tidak jernih jika tidak mendapat sinyal yang baik. Ini kerap terjadi ketika lokasi TV jauh dari stasiun pemancar TV.

"Jadi, ada dua alasan atau urgensinya dilakukan migrasi siaran TV ke digital, pertama kepentingan publik memperoleh siaran berkualitas dan kedua efisiensi penggunaan frekuensi," kata Niken.

Selama ini, dalam siaran analog, satu frekuensi siaran digunakan hanya untuk satu televisi, padahal saat ini ada lebih 600 stasiun TV. 

Sedangkan ketersediaan frekuensi siaran terbatas. Oleh karena itu, pemerintah tidak mungkin menambah jumlah stasiun TV.

Sementara itu, untuk kebutuhan siaran TV digital, satu frekuensi siaran bisa digunakan maksimal 12 stasiun TV. 

Dengan begitu, sisa broadband bisa dialihkan ke kebutuhan digital untuk akses internet. Mengingat kebutuhan masyarakat akan penggunaan internet semakin tinggi.

Sisa frekuensi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi digital nasional seperti program UMKM Go digital, industri e-commerce, marketplace, dan pengembangan startup atau platform-platform digital baru.

Peralihan siaran televisi analog ke digital ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 sektor Pos Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar). 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengawal pelaksanaan dari program strategis nasional ini dari kerangka infrastruktur maupun sumber daya manusia (SDM)-nya.

Terima Kasih.


Sumber:
  • kominfo.go.id
  • indonesia.go.id

Post a Comment