Download Juknis untuk Sekolah dalam Pemanfaatan Chrome OS untuk ANBK

Table of Contents

Juknis Chrome OS untuk ANBK

Jaringan Sibuk. Bagi satuan pendidikan atau sekolah yang memiliki perangkat Chrome OS, silahkan Download Juknis untuk Sekolah dalam Pemanfaatan Chrome OS untuk ANBK.

Untuk dapat melaksanakan ANBK di Chrome OS, diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Mempunyai perangkat dengan Chrome OS yang sudah didaftarkan atau dikelola oleh belajar.id atau domain Google Workspace sekolah.
  • Menggunakan aplikasi Exam Browser versi Chrome OS yang diakses dari halaman login Chrome OS.
  • Memiliki koneksi internet dengan bandwidth minimal 12 Mbps untuk 15 klien.

Selanjutnya, untuk bisa mendapatkan aplikasi Exam Browser, perangkat Chrome OS harus dikelola dalam domain belajar.id atau domain Google Workspace yang dikelola secara mandiri oleh sekolah. 

Perangkat Chrome OS bantuan pemerintah seharusnya sudah dikelola dalam domain belajar.id.

Adapun yang dimaksud dengan Perangkat Chrome OS dengan status pengelolaan non belajar.id adalah perangkat Chrome OS yang dikelola atau terdaftar pada akun Google Workspace domain sekolah, contoh domain: namasekolah.sch.id

Di dalam Juknis untuk Sekolah dalam Pemanfaatan Chrome OS untuk ANBK terdapat beberapa poin pembahasan, yaitu antara lain:

  • Syarat Kebutuhan ANBK di Chrome OS
  • Pengecekan Status Pengelolaan Perangkat Chrome OS
  • Instalasi Exam Browser (Khusus Status Pengelolaan Non belajar.id)
  • Cara Menjalankan Exam Browser Chrome OS
  • FAQ (Frequently Asked Questions)
  • Diagram Alur Pemanfaatan Exam Browser di Chrome OS

Perangkat Chrome OS belum dapat digunakan untuk ANBK secara semi online.

Koneksi internet harus tersedia pada saat pelaksanaan ANBK menggunakan perangkat Chrome OS.

Alur Pemanfaatan Exam Browser Chrome OS

Berikut adalah Alur pemanfaatan Exam Browser Chrome OS:

  • Proktor melakukan pengecekan di perangkat Chrome OS apakah perangkat sudah dikelola oleh domain tertentu.
  • Jika sudah dikelola oleh belajar.id, maka perangkat dapat digunakan untuk ANBK:
    • Cek di halaman login, apakah aplikasi Exam Browser sudah muncul.
    • Jika aplikasi Exam Browser belum muncul, pastikan perangkat terkoneksi dengan internet dan lakukan pengecekan secara berkala.
  • Jika sudah dikelola oleh non belajar.id, maka perangkat dapat digunakan untuk ANBK dengan melakukan konfigurasi di Google Workspace:
    • Setelah mendapatkan ID aplikasi, lakukan instalasi Exam Browser di kiosk mode oleh admin Google Workspace di sekolah.
    • Cek di halaman login, apakah aplikasi Exam Browser sudah muncul.
    • Jika aplikasi Exam Browser belum muncul, pastikan perangkat terkoneksi dengan internet dan lakukan pengecekan secara berkala. 
    • Jika aplikasi Exam Browser belum muncul selama lebih dari 24 jam, buka tiket bantuan melalui website https://anbk.kemdikbud.go.id/
  • Jika belum dikelola oleh domain apapun, maka perangkat tidak dapat digunakan untuk ANBK.
    • Aplikasi Exam Browser tidak akan muncul di halaman login perangkat Chrome OS karena perangkat belum dikelola oleh sekolah maupun belajar.id
    • Hubungi penyedia lisensi atau distributor perangkat Chrome OS untuk mendaftarkan pengelolaan perangkat Chrome OS.
  • Jika aplikasi Exam Browser sudah muncul, peserta dapat membuka aplikasi Exam Browser untuk mengikuti asesmen.
  • Pelaksanaan dapat mengikuti ANBK sesuai dengan juknis umum ANBK yang berlaku.

Demikianlah informasi mengenai Download Juknis untuk Sekolah dalam Pemanfaatan Chrome OS untuk ANBK, semoga dapat bermanfaat.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Juknis untuk Sekolah dalam Pemanfaatan Chrome OS untuk ANBK dapat di download pada tab unduhan di bawah ini:


Juknis untuk Sekolah dalam Pemanfaatan Chrome OS untuk ANBK


Baca juga tentang Cara Penggunaan Chromebook untuk ANBK.

Terima Kasih.

Post a Comment