Berikut Tips untuk Melindungi Data Pribadi di Internet
Selamat Datang di Blog Jaringan Sibuk. Perlu diketahui bersama bahwa di balik kebutuhan internet yang semakin meningkat, ada bahaya yang bisa saja mengintai masyarakat atau pengguna internet, yaitu risiko akan keamanan data pribadi.
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Henri Subiakto, pun mengatakan bahwa kondisi seperti ini mengharuskan masyarakat memiliki sebuah pengetahuan digital akan segala risiko yang bisa saja terjadi di internet, biasanya disebut literasi digital.
"Penggunaan internet (di masa pandemi) meningkat secara signifikan, namun infodemik juga ikut berkembang pesat, berikut risiko-risiko lain yang terkait dengan serangan siber," kata Henri dalam konferensi pers virtual bersama Aliansi Software Global ( BSA), Selasa (25/8/2020).
"Karena serangan hacker ini (belakangan) cukup banyak, makanya persoalan mengenai keamanan data menjadi penting, begitu juga masalah literasi digital," imbuh Henri.
Dengan demikian, apabila masyarakat tidak memiliki literasi digital yang cukup, maka mereka akan sangat mudah membagikan data kepada orang lain tanpa tahu risikonya, terlebih jika ada iming-iming hadiah menarik.
Tips Melindungi Data Pribadi
Selanjutnya, agar terlindung dari beragam serangan siber, Henri menganjurkan masyarakat untuk melakukan langkah-langkah preventif agar tetap aman di internet.
Berikut di bawah ini adalah beberapa tips nya:
Ganti kata sandi (password) beragam akun secara berkala
Pastikan juga password terdiri dari gabungan nomor, huruf kapital, dan lain sebagainya agar tidak mudah ditebak.
"Kalau password diketahui orang, maka peretas bisa masuk ke berbagai akun pribadi pengguna, salah satunya akun bank," jelas Henri.
Jangan membuka tautan (link) mencurigakan di dalam e-mail, SMS, atau kanal lain
Sebab, link tersebut bisa saja berupa tautan palsu berupa phishing dan sebagainya.
Gunakan perangkat lunak (software) yang legal
Dengan menggunakan perangkat lunak yang legal, maka akan selalu ada pembaruan (update) untuk menambal celah keamanan (bug) yang mungkin saja muncul.
Software ilegal alias bajakan, tutur Henri, biasanya tidak akan mendapatkan update secara berkala.
Hal seperti di atas tersebut lantas bisa membuka celah keamanan bagi para peretas untuk melancarkan aksinya.
Hindari penggunaan koneksi internet wireless (Wi-Fi) di sembarang tempat
Sebab, tidak jarang juga jaringan Wi-Fi di tempat umum tidak terjamin keamanannya.
Pastikan pengguna tidak menunjukkan data pribadi, seperti e-mail, password, dan lain sebagainya, kepada orang lain
Dengan begitu, akun-akun para pengguna internet atau masyarakat akan tetap rahasia.
Terkait data pribadi, pemerintah agar dengan regulasinya dapat melindungi data pribadi pengguna internet di Indonesia.
Dengan adanya regulasi Perlindungan Data Pribadi (PDP), data pribadi masyarakat bisa dilindungi dengan payung hukum yang jelas.
5 Alasan Mengapa Data Pribadi Perlu Dilindungi
Pada umumnya masyarakat belum memahami pentingnya melindungi data pribadi mereka di tengah era pertumbuhan pengguna ponsel dan internet yang kian masif.
"Pertumbuhan pengguna telepon seluler dan internet saat ini kan belum dibarengi dengan tumbuhnya kesadaran publik dalam melindungi data pribadi mereka," jelas Semuel menjadi pembicara di acara diskusi Wantiknas (Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional) di Hotel Aryaduta Gambir, Jakarta, Senin (15/7).
"Maka kami tengah berusaha untuk menyatukan 32 regulasi itu (data pribadi) agar masyarakat tahu pentingnya melindungi data pribadinya," tambahnya.
Berikut penjelasan secara singkat tentang 5 alasan utama pentingnya masyarakat menjaga data pribadi.
1. Intimidasi online terkait gender.
Semuel menyebut data pribadi berupa jenis kelamin patut dilindungi untuk menghindari kasus pelecehan seksual atau perundungan (bullying) secara online.
Perlindungan terhadap data penting dilakukan agar menghindari ancaman kejahatan dunia maya termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
2. Mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam diskusi itu, Kemenkominfo juga membeberkan empat tujuan dibuatnya Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang kini masih "digodok" dengan kementerian lainnya sebelum diserahkan ke DPR.
3. Menjauhi potensi penipuan.
4. Menghindari potensi pencemaran nama baik.
5. Hak kendali atas data pribadi.
"Alasan terakhir, secara global kita memiliki kontrol atas privasi data pribadi kita. Hal itu sudah dijamin dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 1948 pasal 12 dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966 pasal 17, Indonesia pun sudah meratifikasi keduanya," jelas Semuel.
- Pertama, menurut Semuel data pribadi termasuk hak asasi dan privasi yang tercantum dalam Deklarasi Universal Manusia 1948 Pasal 12.
- Kedua, data pribadi merupakan aset atau komoditas bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital.
- Ketiga, RUU PDP dimaksudkan untuk meminimalisir pelanggaran privasi.
- Keempat, penyalahgunaan data pribadi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi sendiri
Terima Kasih.
#dari berbagai sumber.
Post a Comment