Tentang Materai Elektronik (e-Meterai)

Table of Contents

Materai Elektronik


Jaringan Sibuk - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, materai elektronik atau e-Meterai mulai berlaku pada 6 Oktober 2021. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 menggantikan atau mencabut Undang-Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985.

e-Meterai ini digunakan sebagai objek bea meterai yang dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan sebagai alat bukti pengadilan. 

Terkait penggunaannya, akan sama dengan meterai tempel dan meterai lainnya, namun memang dibatasi untuk dokumen elektronik saja.

e-Meterai

Meterai elektronik (e-Meterai) adalah materai yang digunakan untuk dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.

Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. 

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. 

Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). 

Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. 

Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. 

Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah (Undang Undang Nomor 10 tahun 2020).

Tarif Bea Meterai

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) “Berlaku mulai 1 Januari 2021”.

Objek Bea Meterai

Bea Meterai dikenakan atas:

  • Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
  • Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:

  • Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

  • Menyebutkan penerimaan uang;
  • Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

Saat Terutang Bea Meterai

Bea Meterai terutang pada saat:

  • Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan.
    • Surat Perjanjian beserta rangkapnya.
    • Surat Perjanjian beserta rangkapnya.
    • Akte notaris beserta grosse , Salinan, dan kutipan nya.
    • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Salinan dan kutipan nya.
  • Dokumen selesai dibuat
    • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
    • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  • Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat
    • Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
    • Dokumen lelang
    • Surat yang menyatakan jumlah uang
  • Dokumen diajukan ke Pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
  • Dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri.

Ekosistem Stakeholder e-Meterai

Berikut ekosistem penggunaan e-Meterai, yaitu:

Direktorat Jenderal Pajak

Ditjen Pajak merupakan unit eselon I di bawah Kementrian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan.

Perum Peruri

Peruri sebagai Badan Usaha Milik Negara mendapatkan penugasan oleh Negara untuk melakukan pengadaan, pendistribusian dan penjualan meterai.

Authorized Dealer

Pihak yang mendistribusikan e-Meterai kepada Pihak Pengecer dan Pihak Yang Terutang serta memungut biaya terhadap layanan yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pihak Pengecer

Pihak yang mendistribusikan e-Meterai kepada Pihak Yang Terutang serta memungut biaya terhadap layanan yang diberikan.

Pihak Pemungut

Pihak yang melakukan pemungutan Bea Meterai secara langsung atas Pihak Yang Terutang.

Pihak Yang Terutang

Pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.


Demikianlah informasi yang dapat Admin bagikan seputar Tentang Materai Elektronik (e-Meterai), semoga dapat bermanfaat.

Informasi lainnya mengenai panduan pengguna e-Meterai dapat dilihat pada tautan Panduan Portal POS Materai Elektronik.

Terima Kasih. 

Post a Comment